Metode eksekusi mati regu tembak secara historis dikenal sebagai fusillading yang berasal dari bahasa Prancis fusil atau senapan. Praktik ini merupakan bentuk hukuman mati yang sangat umum diterapkan di lingkungan militer serta pada masa-masa peperangan.
Alasan utama penggunaan metode ini karena ketersediaan senjata api yang memadai serta tembakan langsung ke organ vital seperti otak atau jantung terbukti dapat mengakhiri hidup terpidana dengan relatif cepat.
Related Stories
Update Berita Olahraga Terkini dari Nysha Lilly
Dapatkan informasi terbaru seputar Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, dan berita sepak bola internasional langsung di inbox Anda. Gratis!
SubscribeSebuah regu tembak biasanya terdiri dari beberapa orang penembak yang mendapat instruksi untuk melepaskan tembakan secara bersamaan. Hal ini bertujuan mencegah gangguan proses sekaligus menghindari identifikasi penembak peluru yang mematikan.
Untuk mencegah cacat akibat tembakan di kepala, para penembak biasanya diinstruksikan membidik bagian jantung dengan bantuan target kertas atau kain. Terpidana umumnya akan ditutup matanya serta dibatasi gerakannya sebelum eksekusi berlangsung.
Prosedur dan Penggunaan Peluru Kosong
Dalam praktiknya, anggota regu tembak terkadang diberikan senjata yang berisi peluru kosong atau hampa untuk mengurangi beban psikologis. Para penembak tidak diberi tahu sebelumnya mengenai siapa yang memegang amunisi tajam maupun kosong.
Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat rasa pembagian tanggung jawab di antara para anggota regu tembak. Setiap anggota mendapatkan keleluasaan penyangkalan yang masuk akal bahwa bukan diri mereka yang menembakkan peluru mematikan.
Meskipun demikian, secara praktis menembakkan peluru tajam menghasilkan hentakan atau rekor yang signifikan berbeda dengan peluru kosong. Pada masa modern, seperti eksekusi Ronnie Lee Gardner di Utah, petugas menggunakan peluru khusus berpeluru lilin untuk memberikan hentakan realistis.
Metode hukuman mati ini sering kali dijatuhkan oleh pengadilan militer untuk berbagai tindak kejahatan berat. Kasus pelanggaran tersebut mencakup tindakan pengecut, desertasi, mata-mata, pembunuhan berencana, pemberontakan, hingga pengkhianatan.