Fiqh adalah istilah untuk yurisprudensi Islam yang menjadi metode pemahaman, riset, serta praktik terhadap syariat. Secara mendasar, fiqh merupakan cara manusia memahami hukum Islam ilahiah sebagaimana yang diungkapkan dalam Quran serta Sunnah, yakni ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya.
Dalam perkembangannya, fiqh memperluas dan mengembangkan syariat melalui proses interpretasi yang disebut ijtihad oleh para ahli hukum Islam atau ulama. Implementasi dari pemahaman ini kemudian dituangkan dalam bentuk fatwa oleh para ahli hukum ketika menjawab berbagai persoalan yang diajukan kepada mereka.
Related Stories
Update Berita Olahraga Terkini dari Nysha Lilly
Dapatkan informasi terbaru seputar Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, dan berita sepak bola internasional langsung di inbox Anda. Gratis!
SubscribeTerdapat perbedaan mendasar antara syariat dan fiqh yang perlu dipahami umat Muslim. Jika syariat dianggap sebagai hukum yang tidak dapat diubah dan bersifat mutlak, maka fiqh dipandang sebagai pemahaman yang bersifat relatif, dapat berubah, dan terbuka untuk interpretasi sesuai dengan konteks zaman.
Secara teknis, fiqh mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ritual ibadah, moralitas, hingga legislasi sosial, politik, maupun sistem ekonomi dalam Islam. Orang yang terlatih dalam bidang fiqh ini dikenal dengan sebutan faqih, yang memiliki kapasitas untuk menggali hukum dari sumber-sumber utamanya.
Sejarah dan Komponen Utama dalam Studi Fiqh
Studi fiqh secara tradisional terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu ushul al-fiqh yang berarti akar fiqh, dan furūʿ al-fiqh atau cabang fiqh. Ushul al-fiqh berfokus pada metode interpretasi serta analisis hukum, sementara furūʿ al-fiqh merupakan elaborasi dari hukum-hukum yang dihasilkan berdasarkan prinsip tersebut.
Sejarah yurisprudensi Islam secara khusus diwarnai oleh periode formatif yang fokus pada otoritas dan pengajaran. Kemajuan signifikan dalam teori serta metodologi terjadi berkat pemikiran Muhammad ibn Idris ash-Shafi`i, yang mengodifikasi prinsip dasar hukum Islam dalam kitabnya yang terkenal, ar-Risālah.
Dalam ar-Risālah, Imam Al-Shafi'i merinci empat akar hukum utama, yakni Quran, Sunnah, ijma, dan qiyas. Ia juga menegaskan bahwa teks primer Islam harus dipahami berdasarkan aturan interpretasi objektif yang diturunkan dari studi ilmiah terhadap bahasa Arab untuk menghindari kekeliruan.
Berbagai sumber hukum sekunder kemudian terus dikembangkan selama berabad-abad oleh para sarjana untuk melengkapi kerangka hukum yang sudah ada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat dapat tetap relevan dengan prinsip dasar Islam tanpa harus menyimpang dari Quran maupun Sunnah.